Gali Penyebab Utama Kematian, Polres Akan Bongkar Kuburan Istri yang Tewas Diracun Suami
Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembunuhan berencana yang korbannya adalah istrinya sendiri.-Dokumentasi Humas Polres Tulang Bawang-
BACA JUGA:PT Way Halim Bersikukuh Sudah Laksanakan Putusan PHI, Nilai Gugatan Terhadap Tanah Tak Sebanding
Motif korban membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati, karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar.
"Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku," kata Kasat Reskrim.
Pelaku akhirnya ditangkap hari Kamis 30 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Adapun BB yang disita oleh aparat kepolisian yakni dua unit handphone (HP), plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas, gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban.
BACA JUGA:Demi Anaknya Dikhitan Satgas Yonif, Dua Warga Ini Rela Tempuh Jarak 17 KM
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: