Tiga Orang Diduga Terlibat Judi Togel Ditangkap, Bandar Jadi DPO

Tiga Orang Diduga Terlibat Judi Togel Ditangkap, Bandar Jadi DPO

Tiga orang yang diduga terlibat judi togel diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--

BACA JUGA: Cerita Buka Puasa di Turki, Habiskan Makanan Ronde Demi Ronde

Sementara S ikut diamankan lantaran sudah memasang togel sebanyak 12 lembar.

Dalam menjalani penjualan togel, PR mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu jika nomor yang dipasang pembeli keluar.

Selain itu, ia juga akan menerima lima persen dari orang yang memerintahkannya. 

"Untuk seorang yang memberi perintah kepada PR telah dikantongi identitasnya. Berinisial SBG dan ditetapkan menjadi DPO," tegasnya.  

BACA JUGA: Simak, Ternyata Ini Penyebab Kondisi Metrorrhagia pada Wanita

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap ketiga tersangka, dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara, berdasar keterangan dari PR, ia sudah menjadi kaki tangan SBC sejak Oktober 2022.

PR mendapat bagian dari lima persen dari hasil penjualan togel yang disetornya.

BACA JUGA: Kemenag Siapkan Beasiswa Untuk Guru Madrasah

"Kalo dari bos itu lima persen. Tapi kalo dari pemasang, jika nomor tembus akan mendapatkan Rp10 ribu," kata PR.

Terpisah, anggota Satreskrim Polres Pringsewu menangkap HI alias Endro (45), warga Gadingrejo karena diduga terlibat judi togel.

Dari lelaki yang bekerja sebagai pengurus peternakan ayam tersebut, polisi menyita dua unit ponsel, satu ATM dan dua buah pena.

Barang bukti lainnya, tiga lembar kertas kopelan pasangann nomor togel, satu buku rumus togel serta uang tunai Rp 236 ribu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: