Edarkan 18 Paket Sabu, Pengedar Narkoba Ini Diamankan Polisi

Edarkan 18 Paket Sabu, Pengedar Narkoba Ini Diamankan Polisi

Barang bukti milik tersangka yang diamankan Polisi. Foto Dok Polres Tubaba--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (29) ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Penangkapan dilakukan di Halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin, 3 Maret 2023 sekitar pukul 20.15 WIB.

Dari aksi tangkap tangan itu, Polisi mengamankan berupa empat buah plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening. Diduga barang tersebut narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut dicurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.

Mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku AR.

"Kami melakukan tangkap tangan terhadap AR di halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah milik tersangka yang disaksikan perangkat tiyuh/desa setempat dan saat itu ditemukan barang bukti di belakang rumah tersangka berupa 14 paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 27,06 gram.

"Selain itu kami temukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android merk Oppo A5 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda BeAt warna merah putih, serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,” ungkapnya. 

Setelah itu, tersangka AR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: