Catat! Ini Katagori Pekerja yang Tidak Mendapatkan THR Lebaran 2023

Catat! Ini Katagori Pekerja yang Tidak Mendapatkan THR Lebaran 2023

Pekerja dengan beberapa katagori tidak akan mendapatkan THR Lebaran 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Mengenal Virus Zika yang Berbahaya bagi Wanita Hamil dan Janin yang Dikandung

Disebutkan bahwa selama pihak yang bersangkutan bertugas, gaji dan tunjangan lainnya ditanggung oleh instansi yang bersangkutan.

Berdasarkan katagori tersebut, Menaker  juga telah mengatur terkait siapa saja yang berhak menerima THR Lebaran 2023.

Berikut para perkerja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya 2023

1. Para pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

BACA JUGA: Informasi Penting Soal CPNS 2023 Sekolah Kedinasan, Ini Syaratnya

2. Para pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Perusahaan akan memberikan THR kepada karyawan atau pekerja yang bekerja dengan catatan perhitungan selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR Lebaran.

Sedangkan, bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan oleh perusahan, THR sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Ketetapan ini juga berlaku untuk pemberian THR bagi pekerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan.

BACA JUGA: Fakta Minyak Zaitun yang Dapat Mengencangkan Payudara

Di mana, pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Terakhir, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sebagai informasi, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 mulai disalurkan sejak tanggal 4 April 2023.

Sesuai aturan Menaker, perusahaan paling lambat memberikan THR bagi para pekerja 7 hari sebelum Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: