Mulai Presiden Hingga Tenaga Non ASN Dapat THR, Bukti Negara Minta Pemerintah Hindari Upaya Gratifikasi Jelang

Mulai Presiden Hingga Tenaga Non ASN Dapat THR, Bukti Negara Minta Pemerintah Hindari Upaya Gratifikasi Jelang

Ilustrasi ASN. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 memberikan aturan bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) hingga tenaga non ASN mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 ini.

Dalam PP 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Disebutkan bahwa Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Di mana, pemberian THR ini berlaku bagi PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara.

BACA JUGA:Gelar Silahturahmi dan Bukber, Begini Arahan Ketua Kadin Lampung dalam Meningkatkan Perekonomian Lampung

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural.

Kemudian, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri.

Hal ini Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kabur ke NTB, DPO Pelaku Curat di PT. AKG Bahuga Akhirnya Dibekuk

Selain itu juga termasuk aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam PP 15/2023 disebutkan untuk pejabat negara yang mendapatkan THR dimaksud terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan daerah; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.

Selanjutnya Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Dengan diaturnya mulai pejabat negara hingga tenaga non ASN dapat THR ini, menurut Akademisi Universitas Lampung Budiono menjadi salah satu upaya negara mencegah potensi adanya gratifikasi yang berpotensi terjadi selama menjelang hari besar keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

BACA JUGA:Konsumsi Sabu di Lamtim, Warga Tanggamus Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: