Mulai Presiden Hingga Tenaga Non ASN Dapat THR, Bukti Negara Minta Pemerintah Hindari Upaya Gratifikasi Jelang

Mulai Presiden Hingga Tenaga Non ASN Dapat THR, Bukti Negara Minta Pemerintah Hindari Upaya Gratifikasi Jelang

Ilustrasi ASN. (Pixabay)--

"Iya ini salah satu upaya pemerintah mencegah terjadinya gratifikasi. Karena saat ini memang potensi tersebut bisa saja terjadi, dengan adanya aturan ini diharapkan dapat dilakukan pencegahan tersebut," kata Budi, Jumat 7 April 2023.

Budiono juga menilai pemerintah memberikan THR ini juga sebagai perwujudan penghargaan atas pengabdian PNS yang telah bekerja saat ini.

Dengan harapan ialah munculnya peningkatan daya beli ditengah masyarakat. Yang juga akan berdampak pada peningkatan daya beli dan terjadinya peningkatan perekonomian masyarakat.

"(Pemberian THR) ini juga sebagai bentuk perwujudan penghargan negara terhadap pengabdian pejabat dan ASN selama bertugas, serta meningkatkan daya beli masyarakat," katanya.

BACA JUGA:Rayakan Milad Pertama, Prudential Syariah Tegaskan Komitmen Wujudkan Perlindungan yang Amanah Bagi Keluarga

Sementara terkait besarannya untuk THR yang bersumber dari APBN untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian THR bagi Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri; Wakil Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi; Administrator; atau Pengawas, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: