Catat! Ini Jalur Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran 2023 di Sumatera, Jawa dan Bali
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2023. FOTO TANGKAP LAYAR INSTAGRAM @KEMENHUB151--
Perlu diingat, bagi angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan sebagai berikut
- Surat yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
- Surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang.
- Surat harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
BACA JUGA: Anti Ribet! Cuma Pakai NIK KTP Sudah Bisa Akses Program JKN
Berikut rincian ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2022.
1. Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
2. DKI Jakarta-Banten
BACA JUGA: Simak, Begini Langkah-Langkah Pengisian DRH pada Pengumunan Kelulusan Pascasanggah PPPK Guru 2022
Jakarta-Tangerang-Merak
3. DKI Jakarta
Prof. DR. Ir. Sedyatmo-Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Tol Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: