3 PNS Pemkot Bandar Lampung Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Diberhentikan Sementara

3 PNS Pemkot Bandar Lampung Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Diberhentikan Sementara

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty.---Foto : Prima Imansyah Permana/Radar Lampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang menjadi tersangka kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diberhentikan sementara.

Ketiganya yaitu, mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan Haris Fadilah, dan Bendahara Penerima Hayati.

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, Pemkot Bandar Lampung telah memberhentikan sementara ketiga tersangka.

Pemberhentian dilakukan setelah Kejati Lampung melakukan penahanan kepada ketiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah di DLH.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Buka Pasar Murah Bersubsidi, Siapkan 1.000 Paket untuk Satu Lokasi

"Ya pasca ditahan kita BKD meminta surat penahanan ke Kejati. Itu dasar pemberhentian sementara ketiga tersangka dari PNS melalui OPD," ujar Herliwaty, Jumat 14 April 2023.

Selama pemberhentian sementara ini, kata Herliwaty, ketiga tersangka hanya menerima 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan, tanpa tunjangan.

Proses kepegawaian untuk ketiga tersangka, lanjut Herliwaty, dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap untuk ketiga tersangka.

Dijelaskan, sanksi kepegawaian yang akan diterima tiga tersangka berupa pemecatan dari PNS.

BACA JUGA:Catat! Buat yang Ingin Mudik, Ini Rute Jalan Menuju Pelabuhan Ciwandan

"Ya (tipikor, red) langsung dipecat setelah ada keputusan hukum tetap untuk ketiganya," tuturnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: