Kejari Lacak Aset Tersangka Kasus BNI Tanjung Karang
Kajari Bandar Lampung Helmi. Foto Anca --
BACA JUGA:Ini Menurut Ahli Bahasa sehingga Kasus Bima Dihentikan
Penetapan tersangka kasus BNI Tanjung Karang atas yang dilakukan Kejari Bandar Lampung disampaikan Kajari Bandar Lampung, Helmi.
"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penetapan tersangka terhadap TSK, APT, RL sebagai pihak debitur dan MY sebagai pihak kreditur dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit Griya BNI dalam pembelian kios Pasar Gudang Lelang kota Bandar Lampung pada tahun 2007," kata Kajari, Helmi ditemui di kantor Kejari Bandar Lampung, Senin 17 April 2023.
Penetapan tersangka kata Helmi dilakukan penyidikan tindak pidana khusus karena sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP," paparnya.
BACA JUGA:Polres Waykanan Tangkap Dua Pelaku Diduga Edarkan dan Pakai Sabu
Modus operandi yang dilakukan tersangka TSK, RL dan APT kata Kajari Helmi, mereka merekayasa dokumen dengan membuat mark up gaji dan membuat seolah-olah tersangka TSK, RL dan APT menduduki jabatan manager pada perusahaan tempat ketiga tersangka bekerja.
"Tujuannya agar kios yang akan dibeli TSK, RL dan APT dapat ditaksir dengan harga tinggi dan mendapatkan unit kios. Selain itu tersangka TSK, RL dan APT membuat seolah-olah Hak Penggunaan Lahan (HPL) atas nama TSK, RL dan APT sedang dalam proses pembuatan," jelasnya.
Perbuatan ketiga tersangka kata Kajari Helmi, dibantu oleh tersangka MY selalu penyelia Bank BNI cabang Tanjung Karang ketika itu.
"Peran tersangka MY, dia mengetahui adanya dokumen yang direkayasa. Tetapi dia (MY) justru membantu proses pencairan, tersangka MY juga tidak pernah melakukan survei terhadap unit kios yang akan dibeli oleh tersangka TSK, RL dan APT," urai Kajari Bandar Lampung, Helmi.
BACA JUGA:Selamat ! Ini Daftar Pemenang Lomba Adzan dan Tahfiz Series 2
Kemudian setelah disetujui oleh MY lalu BNI menyalurkan kredit sebesar Rp 3,7 miliar atas pembelian unit kios oleh tiga tersangka.
"Akibat dari perbuatan para tersangka, Negara dalam hal ini Bank BNI Cabang Tanjung Karang mengalami kerugian sebesar Rp3,7 miliar. Hal ini sesuai hasil perhitungan BPKP Perwakilan Lampung," ungkapnya.
Perbuatan para tersangka diatur dan diancam sebagaimana dalam ketentuan sebagai berikut: Primair pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Saat ini kata Helmi penyidik sedang mempercepat proses pemberkasan untuk perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang secepatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: