Kecam Kasus Penganiayaan Dokter, IDI Pesawaran Siapkan Antisipasi dan Perlindungan Tenaga Medis
Polres Lampung Barat menjadikan dua orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan sebagai tersangka. --
BACA JUGA: DPRD Lampung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat
Diketahui, dua orang yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan resmi dijadikan tersangka.
Keduanya adalah Adi Wirahman, yang tinggal di Gang Senen, Griya Arta Blok A1, Nomor 5 dan Misran Hadi yang tinggal di Gang Swadaya Vc, LK II, Kelurahan Gunung Terang, Kota Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menyebutkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 juncto pasal 351 KUHP.
"Keduanya dijerat pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," sebut Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Rabu, 26 April 2023.
BACA JUGA: Sedia 700 Kuota untuk Penyeberangan Melalui Pelabuhan Panjang, Berangkat H+7 Lebaran
Iptu Juherdi menyatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasar alat bukti yang cukup.
Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolres Lampung Barat, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: