Buntut Kekerasan Terhadap Dokter Internship di Lampung Barat, IDI Hingga Dinas Kesehatan Lakukan Hal Ini
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Lampung tanda tangani komitmen perlindungan dan dukungan nakes di Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Foto/Instagram @idilampung--
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung, Tim Kemenkes Turun, Pertanyakan Keamanan di Tempat Tugas
2. Pemberhentian sepihak terhadap Prof.Dr. Zainal Mutaqin SpBS(K), PhD dari pelayanan RSUP Dr.Karyadi, Semarang.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai Dr. Zainal sebagai sosok dokter bedah saraf yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Zainal Mutaqin yang memiliki bidang keilmuan Epilepsi ini. Dikenal aktif sebagai pengajar yang menghasilkan Dokter Spesialis Bedah Saraf.
Terlebih di Indonesia sendiri, Dokter Bedah Saraf jumlahnya masih sangat minim.
BACA JUGA: Resmi Tersangka, Dua Penganiaya Dokter di Lampung Barat Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan
3. Atas ketidakberpihakan RUU Kesehatan (Omnibus Law) terhadap kepentingan profesi kesehatan di Indonesia.
Terutama dalam menjaga marwah pengawalan profesionalisme dan etika sejawat dalam memberikan pelayanan demi kepentingan masyarakat.
RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai tidak memberikan jaminan perlindungan hukum yang konkrit.
Yang mana adanya tuntutan kepada dokter, yang merupakan pelaku utama dalam pelayanan kesehatan sehingga bisa berlapis.
BACA JUGA: Kecam Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat, IDI Pastikan tak Ada Perdamaian
Pasal-pasal yang tertuang dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) pun dinilai tidak mampu melindungi sejawat dokter dari ancaman.
Sehingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai hal itu dapat mengakibatkan kesehatan memiliki biaya tinggi terutama dibebankan pada masyarakat.
4. Adanya kecenderungan tindak kriminalisasi terhadap tenaga medis/kesehatan (nakes). Dengan mengabaikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang ada di seluruh Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: