Dipanggil DPRD Kota, Ini Kata Lurah Beringin Raya Perihal Keterlibatan Pemasangan Stiker Bacaleg DPR RI

Dipanggil DPRD Kota, Ini Kata Lurah Beringin Raya Perihal Keterlibatan Pemasangan Stiker Bacaleg DPR RI

Suasana Pemanggilan Lurah Beringin Raya oleh Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi I Anggota DPRD Kota Bandar Lampung memanggil Lurah Beringin Raya, M.Nur Arifin terkait beredar informasi terlibat pemasangan stiker calon bakal calon anggota legislatif  DPR RI dari Partai Nasdem  dan Ketua Karang Taruna Bandar Lampung, Hj.Rahmawati Herdian, SH.,M.kn 

Pemanggilan Lurah Beringin Raya  tersebut berlangsung dalam ruangan Komisi I DPRD kota Bandar Lampung pada hari Kamis, 4 Mei 2023.

Lurah Beringin Raya, M.Nur Arifin, mengatakan ia mengatakan tidak pemasangan stiker namun keberadaan disana hanya memastikan apa yang sedang dilakukan sekelompok pemuda yang saat itu sedang memasang stiker. 

"Saya hanya memastikan sebagai lurah apa sih yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang saat itu dilakukan oleh sekelompok pemuda yang saat itu sedang memasang stiker, tidak ada unsur politik, apakah sebagai ASN kita juga paham ada undang undang yang tidak boleh dilakukan untuk mendukung salah satu calon apalagi," ujar usai hearing dengan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 4 Mei 2023.

BACA JUGA:Tantangan Seru, Shakira Dance Challenge di Tiktok

Lebih jelas, Ia memastikan bahwa ia tidak menempelkan stiker dan memang kebetulan saja posisi tangan seperti menempel ke Jendela. 

"Saya tidak menempelkan stiker, saya hanya melihat dari dekat kebetulan posisi tangan saya seperti menempel ke Jendela.Jadi seperti sedang memasang yang jelas sudah ada peraturan dari KPU dan Bawaslu untuk ASN harus menjaga netralitas," ucapnya.

Ketua Komisi I , DPRD Kota Bandar Lampung , Sidik Efendi, menyampaikan penggilan terhadap Lurah Beringin Raya M.Nur Arifin menjadi pelajaran di Kelurahan Kemiling Permai termasuk di 126 kelurahan lainnya juga harus netral sesuai dengan undang undang No 5 Tahun 2014 terkait ASN. 

"Stiker yang ditempel itu memang Ketua Karang Taruna, tetapi masyarakat juga tahu bahwa Ketua Karang Taruna ini akan bakal calon Anggota Legislatif DPR RI, ini harapan kami terjaga kondusivitasnya," ucapnya.

BACA JUGA:8 Hal Wajib Diketahui Sebelum Nonton Guardians of the Galaxy 3, Nomor 6 Bikin Nostalgia

Sidik Efendi, menambahkan bahwa mereka lurah di 126 kota Bandar Lampung bisa bersikap netral, tidak boleh berpihak pada salah satu calon atau partai termasuk RT. "Ini bukan terkait melanggar tapi berbicara etika karena berbicara etika, karena memakai seragam ASN," ucapnya 

Kendati demikian, Sidik menyampaikan bahwa belum ada sanksi apapun terhadap lurah tersebut. 

"Sanksi nya belum ada ini akan sudah ada klarifikasi dari pihak lurah, makanya kita undang juga Inspektorat dan bagian hukum Pemkot Bandar Lampung untuk pengawasan kepada ASN Pemkot agar tidak melakukan pemasangan stiker atau Baliho \, untuk menjaga netralitas dia sebagai ASN," tegas Sidik

Dilokasi yang sama, Camat Kemiling, Socrat Pringgodanu, menjelaskan kehadiran dirinya karena adanya pemanggilan salah satu Lurah diwilayahnya oleh Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: