Terdakwa Akui Tempel Stiker Inoac Tanpa Izin, Hasil Penjualan untuk Bayar Utang

Terdakwa Akui Tempel Stiker Inoac Tanpa Izin, Hasil Penjualan untuk Bayar Utang

Andreyanto menjalani sidang dengan keterangan terdakwa. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek kasur Inoac dan Vita dengan terdakwa Andreyanto kembali digelar di PN kelas 1A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis 4 Mei 2023.

Sidang kali ini, agenda mendengar saksi dari terdakwa Andreyanto soal awal mula terdakwa diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri.

JPU, Yani Mayasari mempertanyakan  terdakwa Andreyanto awal kejadian, dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Awal saya minta keterangan pada 26 Agustus 2022 di gudang saya dan saya diperiksa sebagai tersangka 22 Desember 2022," kata Andreyanto, Kamis 4 Mei 2023.

BACA JUGA:Sukses Bertransformasi, PLN Raih Pendapatan Penjualan Rp 311,1 Triliun pada 2022

Kemudian Yani Mayasari melanjutkan, pertanyaan, apa usaha selama ini, lalu Andreyanto menjawab berdagang atau jual kasur polos.

"Saya usaha awalnya tahun 2019 tetapi saya lupa bulannya, saya jualan kasur polos dan sampai tahun 2021.Tahun 2022, mulai usaha kasur di tempat stiker Inoac dan Vita," jelasnya.

Selanjutnya jaksa Yani Mayasari bertanya kepada terdakwa Andreyanto bagaimana cara dia memperoleh dan menempel stiker inoac dan Vita dengan menggunakan alat seterika khusus yang telah dibeli olehnya.

"Kalau untuk menempel stiker itu pakai alat seterika khusus, kalau jumlah orderan saya tidak ingat. Stikernya saya tempel di kasur polos," jelasnya.

BACA JUGA:Tips Cari Uang Online, Ini 4 Tools AI yang Berguna untuk Buat Konten, Auto Cuan

Lebih lanjut jaksa,Yani Mayasari bertanya apa tujuan dan apakah ada persetujuan dari Inoac dan Vita, terdakwa menjawab untuk memperoleh keuntungan dan membayar utang dagang.

"Iya tidak ada persetujuan dari Inoac dan Vita, saya tempel sendiri. Untungnya untuk bayar hutang dagang, setiap penjualan dapat untung sekitar dua ratus sampai dua ratus lima puluh ribu," ujarnya.

Pada sidang Rabu (3/5), dihadirkan dua orang, yaitu Taufik dan Deni sebagai saksi. Kedua saksi memiliki piutang dengan terdakwa Andreyanto.

Deni yang merupakan adik dari terdakwa dalam sidang itu dia mengatakan, punya piutang dengan terdakwa Andreyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: