Lakukan Perbuatan Curas, Warga Tubaba Ini Diamankan Polisi

Lakukan Perbuatan Curas, Warga Tubaba Ini Diamankan Polisi

Seorang pria asal Tubaba yang menjadi pelaku curas. Foto Dok Polres --

BACA JUGA:Perjalanan Haji 2023 Dimulai 23 Mei, 14.356 CJH Belum Lunasi Bipih

Tersangka TN dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancama penjara 5 Tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: