Periode Bulan Maret 2023, Ada 6 Kurir Sabu Diamankan oleh BNNP Lampung

Periode Bulan Maret 2023, Ada 6 Kurir Sabu Diamankan oleh BNNP Lampung

Petugas BNNP saat menggiring para tersangka pengedar narkoba-Poto Muhammad Arif-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba

Sebanyak 6 tersangka kurir narkoba berhasil diamankan pada tangkapan periode bulan Maret 2023.

Keenam pelaku dihadirkan saat rilis di Pantai Puri Gading, Teluk Betung Barat, pada Senin 8 Mei 2023.

Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Ahmad Iksan mengatakan dari ke enam tersangka tersebut ada yang merupakan jaringan dan ada tangkapan dari hasil pengembangan. 

BACA JUGA:Tingkatkan Keterampilan Dasar Teknik, Unila Gelar Pelatihan PEKERTI Batch II

Penangkapan yang merupakan jaringan salah satunya adalah tersangka yang berasal dari Madura. 

"Tersangka ini merupakan jaringan Malaysia," ucapnya.

Dimana, kurir tersebut sebelumnya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. 

Modusnya, barang haram tersebut dititipkan melalui PMI yang akan pulang ke Indonesia. 

BACA JUGA:Heboh Ponpes Al Zaytun, Alumni Beri Komentar, Ada yang Sampai Takut tak Dapat Jodoh

Ke enam tersangka tersebut masing-masing yakni Holil, Dani Maulana, Habib, Nizam Zulni, M Faisal dan Hendri. 

Dari tangan mereka, BNNP Lampung berhasil mengamankan barang bukti dengan total 8516,07 gram sabu dan 5062,86 ganja

Tersangka M. Faisol, Habib, Holil sebagai kurir sabu dikenakan Pasal 113 ayat (2) Subsider 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Untuk tersangka Dani Maulana, Nizam dan Hendri selaku kurir ganja disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: