Punya Tugas Berat Jaga NKRI, Segini Nominal Gaji TNI, dari Prajurit Hingga Jenderal

Punya Tugas Berat Jaga NKRI, Segini Nominal Gaji TNI, dari Prajurit Hingga Jenderal

--pexels

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjadi seorang TNI merupakan salah satu cita-cita masyarakat yang ingin mengabdi untuk negara Indonesia.

Ada pride atau kebanggan tersendiri bagi mereka yang dapat menjadi Abdi Negara tersebut dan menjaga NKRI.

Namun bagaimana dengan pemasukan baik gaji dan tunjangannya?

Gaji dan Tunjangan TNI disesuaikan dengan pangkat dan posisi penempatan.

BACA JUGA:Man United Vs Wolverhampton, Misi Lolos dari Kejaran Liverpool

Bukan hanya itu, TNI adalah pekerjaan dambaan karena akan mendapatkan gaji tetap dari negara dan mendapatkan tunjangan bahkan rumah dinas.

Maka dari itu, masuk menjadi anggota TNI sangat sulit dan tetap peminatnya.

Anggota TNI akan dapat gaji yang disesuaikan dengan golongan dan pangkatnya masing-masing.

Gaji TNI atau Tentara Nasional Indonesia, sesuai golongan dan pangkatnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.

BACA JUGA:Penting Diketahui, Tugas Malaikat Jibril Selain Menyampaikan Wahyu

PP Nomor 16 Tahun 2019 tersebut, berisi rincian besaran gaji TNI dari Prajurit hingga Jenderal, yang masih berlaku pada tahun ini.

Pemberian gaji TNI menurut golongan dan pangkatnya yang terdiri dari Prajurit hingga mencapai pangkat tertinggi yakni Jenderal Laksamana Marsekal.

Tentara Nasional Indonesia atau TNI mempunyai sebutan tiap masing-masing golongan yakni golongan 1 disebut Tamtama, golongan 2 disebut Bintara, dan golongan 3 disebut Perwira Pertama.

Untuk golongan 4 mempunyai sebutan Perwira Menengah dan Perwira Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id