Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Wawan Ketua RT Ternyata Bukan Penistaan Agama, Ternyata Ini Pasal yang Dikenakan

Kasus Wawan Ketua RT Ternyata Bukan Penistaan Agama, Ternyata Ini Pasal yang Dikenakan

Kajari Bandar Lampung menyampaikan perkembangan kasus Wawan Kurniawan. Foto Anca --

BACA JUGA:KKB Papua Lihat Nih! Momen TNI Tunjukkan Sayangnya ke Warga Papua

Wawan Kurniawan oknum ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung yang viral karena aksinya membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan oleh Kejari Bandar Lampung. 

Diketahui, aksi Wawan yang membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud di Jl. Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung pada Minggu 18 Februari 2023 yang terekam video itu viral.

Kasus itu menyedot perhatian nasional, bahkan sudah dua kali aksi demo meminta Wawan Kurniawan dibebaskan. 

Wawan akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung dan ditahan. Kasus Wawan Kurniawan oknum ketua RT itu pada Kamis 11 Mei 2023 itu kini sudah dilimpahkan kewenangannya ke Kejaksaan Tinggi Lampung yang kemudian diteruskan administrasinya ke Kejari Bandar Lampung, mengingat kasus itu terjadi di Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Tambahan 7.360 Kuota Haji Reguler, Kriteria Ini Bakal Jadi Prioritas

Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan pada Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: