Viral, Jalan Gang Ditutup Dengan Bahan Bangunan Beton, Begini Ceritanya

Viral, Jalan Gang Ditutup Dengan Bahan Bangunan Beton, Begini Ceritanya

Zairin, Ketua RT saat menunjukkan gang yang ditutup menggunakan bahan bangunan-Foto Muhammad Arif-

BACA JUGA:Mal Pelayanan Lampura Diapresiasi Masyarakat

Perseteruan tersebut ungkap Zairin sudah terjadi sejak lama. Bahkan, dirinya sendiri telah melakukan hingga 8 kali pertemuan mediasi. 

Sayangnya, dari semua mediasi tersebut hingga kini tak juga menemui titik temu antara kedua belah pihak. 

"Tapi ya gak pernah ketemu kesepakatan, selalu aja debat kusir gitu jadinya," ucap Zairin.

Bahkan pernah dulu gang tersebut dipasang plang sebagai tanda bahwa lahan tersebut milik H. Deni, namun dirusak. 

BACA JUGA:Ini Profil Ustadz Hanan Attaki yang Ucap Ikrar Gabung NU

Kasus perusakan plang tersebut selesai setelah H. Deni melapor kepada pihak kepolisian dan berakhir secara damai setelah Tarmizi Maherat, melakukan ganti rugi sebesar Rp 20 juta kepada H. Deni. 

Tanah yang dijadikan gang tersebut dulunya milik almarhum H. Maherat. 

Duduk perkaranya dijelaskan oleh Zairin, bahwa tanah tersebut memang milik H. Deni yang kemudian dijadikan gang. 

H. Deni membeli tanah tersebut dari H. Maherat pada tahun 1992 yang dibuktikan dengan nota penjualan serta sertifikat tanah. 

BACA JUGA:Penjual Kasur Inoac Palsu Dituntut 10 Bulan Penjara

Sementara, sejalur dengan gang tersebut merupakan pekarangan rumah Vineria Hutauruk yang didapat dari hibah pada tahun 2009 oleh anak almarhum H. Maherat selaku ahli waris. 

Demi kemaslahatan bersama, Zairin pernah meminta kepada H. Deni untuk menghibahkan tanah tersebut menjadi jalan umum, yang kemudian disetujui. 

Zairin kemudian mengajak Ratu, anak almarhum H. Maherat selaku ahli waris mendatangi Vineria Hutauruk untuk juga mengikhlaskan lahan pekarangan menjadi jalan umum. 

"Supaya jalan tersebut bisa tembus langsung ke jalan besar ZA. Pagar Alam," jelas Zairin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: