Kabar Baik, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Lampung Pun Dapat Kuota Cadangan 1.763, Simak Syaratnya

Kabar Baik, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Lampung Pun Dapat Kuota Cadangan 1.763, Simak Syaratnya

Foto ilustrasi haji. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelunasan biaya pembayaran ibadah haji (Bipih) reguler tahun 2023 kembali diperpanjang pemerintah.

Selain perpanjangan masa pelunasan Bipih reguler 2023, pemerintah juga menambah kuota cadangan beragam untuk setiap daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo mengatakan, pada perpanjangan kali ini, Lampung mendapat kuota cadangan 25 persen. Jumlahnya 1.763.

Sementara kuota jamaah haji Lampung tahun 2023 sebanyak 7.050 jamaah.

BACA JUGA:Tim Investigasi Diturunkan Disnaker Lampung ke Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Hasilnya

Puji Raharjo membeberkan beberapa persyaratan jamaah yang bisa melakukan pelunasan.

Syaratnya yakni berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah. 

Pembayaran setoran lunas Bipih lanjut Puji Raharjo, dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai, 11 April 2023 sampai dengan 19 Mei 2023. 

BACA JUGA:Catat, Ini Daftar Sebagian Barang Dilarang saat Konser Coldplay, Termasuk Tongkat Selfie?

Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. 

Kebijakan tersebut jelas Puji, tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 195 Tahun 2023 tertanggal 12 Mei 2023. 

"Kami mengimbau kepada jamaah untuk memaksimalkan kesempatan ini untuk segera melunasi dan melewati proses-proses untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji di tahun 2023," ungkapnya.

Ia pun berharap tidak ada kendala, sehingga kuota jamaah haji dari Lampung terpenuhi mulai dari saat pelunasan, pelaksanaan, dan sampai kembali lagi ke tanah air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: