Biar Paham, Ini Sejarah Pemberian Gelar Haji di Indonesia
Pemberian gelar haji di Indonesia dilakukan oleh penjajah Belanda untuk memudahkan pengawasan terhadap mereka yang baru kembali dari Mekkah. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
BACA JUGA: Tambahan 7.360 Kuota Haji Reguler, Kriteria Ini Bakal Jadi Prioritas
"Sudah, tiga itu yang jadi biang kerok pemberontakan kompeni. Sampai membuat kompeni kewalahan," beber Agus Sunyoto saat menjadi pembicara pada sebuah acara sebagaimana dilansir dari laman Nu.or.id, Minggu 14 Mei 2023.
Menurut penulis buku Atlas Wali Songo ini, penjajah kolonial kebingungan lantaran setiap ada pribumi yang kembali dari Mekkah, maka akan terjadi pemberontakan.
Agus menyebut, tidak ada pemberontakan yang tidak melibatkan mereka yang pulang dari menunaikan ibadah haji. Terutama kiai dari pondok-pondok pesantren.
Karena itu, terus Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) ini, pada 1916 penjajah Belanda mengeluarkan keputusan Ordonansi Haji.
BACA JUGA: Ada Tambahan 640 Kuota Haji Khusus, Daerah Ini Jadi Prioritas
Yaitu, setiap orang yang baru pulang dari menunaikan ibadah haji harus menggunakan gelar haji.
Ordonansi haji ini bertujuan memudahkan pengawasan terhadap mereka yang baru pulang dari Mekkah.
Sejak tahun 1916 itu, setiap orang Indonesia yang kembali dari luar negeri akan diberi gelar haji.
Lebih lanjut Agus yang juga dosen STAINU Jakarta ini mengungkapkan, sebutan atau panggilan Ya Haj di Timur Tengah sifatnya verbal.
BACA JUGA: Kemenag Gerak Cepat, Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji
Dengan kata lain hanya sekadar sebagai ucapan penghormatan saja.
Di mana, pemerintahan di sana tidak mengeluarkan sertifikat haji sebagai mana saat itu dikeluarkan oleh kolonial Belanda. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: