Pelunasan Bipih Kembali Diperpanjang, Tiap Provinsi Dapat Tambahan Kuota Cadangan Haji

Pelunasan Bipih Kembali Diperpanjang, Tiap Provinsi Dapat Tambahan Kuota Cadangan Haji

Kemenag memperpanjang waktu pelunasan Bipih dan menambah kuota cadangan haji 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Hati-hati! Jangan Sampai Berharap Haji Mabrur Malah Mendapat Haji Mardud

Untuk tambahan kuota cadangan 30 persen terdiri dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Papua, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara. 

“Kuota cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Maluku sebesar 35 persen. Sedang Provinsi DKI Jakarta mencapai 40 persen,” urainya.

Dilanjutkan, untuk calon jemaah haji yang melunasi Bipih dengan status cadangan bakal diberangkatkan kalau sampai penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota di masing-masing daerah. 

BACA JUGA: Biar Paham, Ini Sejarah Pemberian Gelar Haji di Indonesia

Jika para jemaah haji tersebut tidak bisa diberangkatkan tahun ini, maka mereka bakal menjadi prioritas keberangkatan tahun berikutnya.

Sementara, calon jemaah haji cadangan yang bisa melakukan pelunasan Bipih adalah mereka yang berada di urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat. 

Berikut ketentuan jemaah haji cadangan yang bisa melunasi Bipih

- Miliki status cicil aktif

BACA JUGA: Kabar Baik, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Lampung Pun Dapat Kuota Cadangan 1.763, Simak Syaratnya

- Belum belum pernah melaksanakan ibadah haji. Kalau sudah, jaraknya paling singkat10 tahun. 

- Sudah berusia paling rendah 18 tahun ketika tanggal 24 Mei 2023 atau telah menikah.

Untuk calon jemaah haji yang belum memenuhi kriteria tersebut, maka tidak bisa melakukan pelunasan Bipih 1444 Hijriah.

Saiful mengungkapkan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan di BPS Bipih yang sama saat setoran awal atau BPS Bipih pengganti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: