Pendaftaran Ditutup, Tiga Partai Politik Tidak Ajukan Bacaleg ke KPU Mesuji
KPU Mesuji saat melakukan verfak ke salah satu parpol--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Mesuji telah menutup pengajuan bakal calon anggota DPRD Mesuji untuk Pemilu 2024 pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Dari 18 Partai Politik Nasional peserta Pemilu 2024, hanya 15 Parpol yang menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji yaitu.
Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh dan Partai Gelora.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Mesuji Ali Yasir pada radarlampung.co.id Senin 15 Mei 2023.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Kembali Diperpanjang, Tiap Provinsi Dapat Tambahan Kuota Cadangan Haji
Menurut Acing sapaan akrabnya tiga partai yang tidak mengajukan Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Mesuji yaitu Partai Garuda, Partai PKN, dan Partai Ummat.
Total keseluruhan ada sebanyak 347 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji yang diajukan Partai Politik tersebut, dengan rincian 96 untuk Dapil I, 35 untuk Dapil II, 70 untuk Dapil III, 65 untuk Dapil IV dan 81 untuk Dapil V.
Selain itu Ia menambahkan untuk tahapan selanjutnya, KPU akan Melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon yang dimulai pada Senin 15 Mei sampai Jumat 23 Juni.
Kemudian Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal calon yang dimulai Senin 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
BACA JUGA:Kuota Terbatas, Raih Beasiswa Kuliah di Maroko
Dan dilanjutkan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan bakal calon yang dimulai 10 Juli hingga 6 Agustus.
Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Calon sementara (DPS). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: