Satu Parpol di Pringsewu Tidak Daftarkan Bacaleg

Satu Parpol di Pringsewu Tidak Daftarkan Bacaleg

Kades di Lampung Timur daftar Bacaleg. Foto Ilustrasi KPU--

BACA JUGA: Capek Jadi Nomor Dua, Pemilu 2024 PAN Pesawaran Incar Posisi Ini

Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi menuturkan, hingga hari terakhir pendaftaran, dari 18 parpol hanya 16 yang mendaftarkan Bacaleg. 

”Sisanya, dua parpol tidak mengajukan bacaleg," kata Angga Lazuardi, Senin 15 Mei 2023.

Dua partai politik yang tidak mengajukan bacaleg tersebut adalah Partai PKN dan Partai Buruh.

Sedangkan parpol yang telah mendaftarkan Bacaleg-nya adalah PKS, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat dan PKB.

BACA JUGA: Deretan Artis Daftar Jadi Caleg 2024, Ada Penyanyi hingga Komedian Ternama

Kemudian Partai Golkar. PPP, PBB, Perindo, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Hanura, PSI, Partai Gelora dan Partai Ummat.

Ada beberapa sejumlah tahapan pencalonan anggota legislatif untuk pemilu 2024 mendatang. 

Antara lain pengajuan bakal calon anggota legislatif yang dimulai sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. 

Kemudian tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif yang dilakukan dari 15 Mei-23 Juni 2023.

BACA JUGA: Optimis Hadapi Pemilu 2024, AHY Resmi Daftarkan 580 Bacaleg Partai Demokrat

Selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif yang dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. 

”Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” papar Angga. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: