Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi Menara BTS 4G, Harta Kekayaannya Mencapai Rp191 Miliar
Johnny G Plate ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI. Foto Dok Disway--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi tower BTS 4G dengan kerugian mencapai Rp8 triliun.
Johnny G Plate yang merupakan Menkominfo ini ditetapkan tersangka dengan kasus dugaan korupsi penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Yang merupakan dari Badan Aksebelitas Telekomunikasi Kemenkominfo pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Johnny G Plate saat ini menjabat sebagai Menkominfo pada tanggal 23 Oktober 2019 lalu.
Saat itu Johnny G Plate mendapat jabatan sebagai Menkominfo dan masuk dalam kabinet Indonesia Maju dibawah naungan Presiden Jokowi.
Sosok dari Johnny G Plate ini adalah merupakan pembisnis, Johnny G Plate telah mulai di bisnisnya pada awal tahun 1980 di bidang alat-alat seperti kebutuhan perkebunan.
Dimana pada saat itu memang sedan marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua.
Setelah Johnny G Plate sukes di lata-alat pertanian, pria yang lulusan dari S1 Universitas Katolik Atmajaya ini, terus memperluas bisnisnya ke dunia transportasi penerbangan.
BACA JUGA:Peringatan untuk Penyelenggara Hiburan Organ Tunggal! Langgar Ketentuan, Bisa Masuk Penjara
Johnny G Plate sukses sebagai pengusaha, dirinya pun kemudian terjun ke dunia politik di tahun 2017.
Johnny G Plate akhirnya bergabung ke Partai NasDem dan langsung ditunjuk oleh Surya Paloh saat itu sebagai Sekjen Partai NasDem.
Ditunjuknya Johnny G Plate sebagai Sekjen Partai NasDem untuk menggantikan yang lama meneruskan periode 2013 hingga 2018.
Selain itu juga, Johnny G Plate ini telah memiliki harta kekayaan sebesar Rp191 miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: