Alasan Membuka Aura, Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Santri

Alasan Membuka Aura, Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Santri

PJ didampingi penasehat hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanggamus, Kamis 18 Mei 2023. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

Akibat perbuatannya, PJ bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara PJ mengakui mengintimi NA  sebanyak 3 kali dengan modus memberikan aura kepada santri tersebut. 

Ia mengaku melakukan pencabulan lantaran tertarik dengan kecantikan korban. 

"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah untuk membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai," kata PJ.

Setelah ditangkap polisi, PJ mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya sendiri. 

Ia mengaku menyadari perbuatannya mencoreng nama baik keluarga dan tempatnya mengajar. 

"Saya minta maaf kepada semuanya. Saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan ini," sebut PJ sebelum dibawa ke ruang tahanan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: