Simak! Ini Prosedur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Simak! Ini Prosedur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Pengajuan gugatan cerai dapat dilakukan kepada Pengadilan Agama. ILUSTRASI/PIXABAY.--

BACA JUGA: Bikin Salfok, Wanita Ini Justru Tertawa Bahagia karena Berhasil Cerai dengan Mantan Suami

Dilansir Radarlampung.co.id dari laman siipn.menpan.go.id pada Sabtu, 20 Mei 2023. Berikut persyaratan dan prosedur pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama:

Persyaratan Pengajuan Gugatan Cerai

1.Menyerahkan surat gugatan sebanyak 7 rangkap dan softcopy dalam CD atau flashdisk.

2. Menyerahkan akta nikah asli kutipan/duplikat.

BACA JUGA: Heboh, Jadwal Sidang Perceraian Alshad Ahmad Pacar Tiara Andini Beredar di Jagat Maya

3. Menyerahkan fotocopy asli/duplikat akta nikah sebanyak 1 lembar.

4. Menyerahkan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

5. Menyerahkan surat izin atau surat keterangan yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang, apabila pihak penggugat berprofesi sebagai PNS, Anggota TNI/POLRI dan BUMN.

6. Khusus Perkara Ghoib, penggugat wajib menyerahkan surat keterangan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan. 

BACA JUGA: Pesan Malaikat Izrail Kepada Umat Manusia, Bertaubatlah!

Yang di dalamnya menerangkan bahwa tergugat/termohon telah pergi dan tidak diketahui tempat tinggalnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Selain itu berkas persyaratan juga disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

7. Khusus persyaratan nomor 3 sampai 6 diberi materai dan Cap POS.

8. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: