Simak! Ini Prosedur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama
Pengajuan gugatan cerai dapat dilakukan kepada Pengadilan Agama. ILUSTRASI/PIXABAY.--
10. Penggugat dan Tergugat atau kuasa hukumnya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan dari Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah.
BACA JUGA: Bukti Perselingkuhan Makin Kuat, Momen Gege Elisa dan Desta Dalam Vlog Raffi Ahmad Tuai Sorotan
Sebagai informasi, waktu penyelesaian pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah ini dapat berlangsung selama 1 (satu) bulan.
Adapun biaya tarif pendaftarannya adalah Rp30.000,00 (PNBP), lalu biaya proses/ATK sebesar Rp50.000,00.
Untuk biaya panggilan para pihak akan disesuaikan pada radius atau berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama setempat.
Kemudian ada biaya redaksi sebesar Rp10.000 dan materai Rp10.000.
BACA JUGA: Mengenal Manfaat Kuaci Dari Biji Bunga Matahari
Selain itu ada juga biaya PNBP Panggilan I Penggugat atau Pemohon dan PNBP Panggilan I Tergugat atau Termohon. Serta PNBP Pemberitahuan Putusan.
Penting diingat bahwa biaya di atas adalah untuk wilayah kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Biaya pengajuan gugatan cerai di setiap daerah mungkin berbeda-beda, sehingga cek secara berkala di laman Pengadilan Agama wilayah setempat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: