Gaji Pensiunan PNS Segera Dikirim ke Rekening, Cek Rincian Nominal Terbarunya

Gaji Pensiunan PNS Segera Dikirim ke Rekening, Cek Rincian Nominal Terbarunya

Gaji pensiunan PNS akan segera dicairkan ke rekening penerima pada Juni mendatang. FOTO DOKUMEN PT TASPEN PERSERO --

BACA JUGA: Catat! Mulai 2024, Segini Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer

Bagi para PNS yang masuk ke dalam golongan II, maka akan menerima gaji pensiunan dengan besaran yang akan  diterima sesuai dengan rincian nominal terbarunya.

Setiap para PNS pensiunan golongan II akan menerima gaji pokok yang diterima rincian per bulannya mulai dari Rp 1 Juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.

Lain halnya dengan golongan III. Semakin para PNS yang pensiun dengan golongan tinggi maka dana yang disalurkan ke rekening oleh PT Taspen akan lebih tinggi.

Gaji Pensiunan untuk para PNS golongan III maka akan menerima rincian terbarunya mulai  dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 3 juta 597 ribu.

BACA JUGA: CPNS 2023 Segera Dibuka! Ini Batas Minimal IPK yang Boleh Daftar, Simak Persyaratannya

Terakhir, untuk gaji pensiunan yang masuk ke dalam golongan IV, maka akan menerima gaji pokok pensiunan dengan rincian terbarunya  mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan  Rp 4 juta 425 ribu.

Selain gaji pensiunan, para PNS juga akan menerima tunjangan suami istri. 

Ini berlaku bagi para PNS yang telah menikah dan masih memiliki suami atau istri yang sah.

Maka sesuai dengan aturan, dinyatakan berhak mendapatkan tunjangan sebesar dengan nilai lima persen yang dihasilkan dari pensiunan pokok yang telah didapatkan.

BACA JUGA: Beredar Jadwal Seleksi CPNS 2023, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Lima persen tunjangan suami istri akan diambil dari total gaji pokok selama sebulan, terhitung berdasarkan golongan masa terakhir jabatan.

Lebih lanjut, pada pencarian gaji pensiunan PNS tidak hanya tunjangan suami dan istri, melainkan juga akan diberikan tunjangan anak.

Tunjangan anak dengan gaji pokok pensiunan akan dicairkan dan diberikan dengan rincian persentase terbarunya sebesar dua persen.

Maka sebanyak dua persen setiap para pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan anak yang akan diberikan dengan catatan maksimal tanggungan penerima sesuai aturan kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: