Iklan Bos Aca Header Detail

Hukum Asuransi Dalam Islam, Halal Atau Haram? Berikut Penjelasannya

Hukum Asuransi Dalam Islam, Halal Atau Haram? Berikut Penjelasannya

Ada beberapa pendapat terkait halal dan haramnya asuransi dilihat dari kaca mata hukum islam. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Galau Biaya Pendidikan Mahal? Siapkan Sejak Dini Dengan Asuransi

Sementara aspek judi yang disebut dalam asuransi ini bisa dilihat dari proses akad yang dilaksanakan dua belah pihak. 

Dikutip dari pendapat Muhammad Ajib dalam bukunya, Asuransi Syariah, unsur untung-untungan ketika terjadi penyerahan kompensasi klaim membuat asuransi menjadi haram.

Terakhir, adanya unsur riba. Di mana, dalam asuransi, nasabah harus membayar premi yang ditetapkan kepada perusahaan. 

Lantas perusahaan memberikan dana klaim jika nasabah yang bersangkutan terkena musibah.

BACA JUGA: Catat Nih, Ternyata Begini Cara Klaim Asuransi Mobil agar Lancar

Riba dalam asuransi ini terlihat dari proses akad. Kalau klaim dana yang diterima jumlahnya lebih besar dari premi yang dibayarkan, ini bakal menjadi riba nasiah dan fadl. 

Sementara jika jumlahnya sama dengan premi yang dibayarkan, maka klaim dana ini bakal menjadi riba nasiah.

Berbeda dengan sistem asuransi syariah, yang menggunakan akad hibah atau sedekah. Dengan begitu tidak ada transaksi jual beli uang dengan uang didalam perjanjian.

Selanjutnya ada pendapat yang membolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya terkait asuransi. 

BACA JUGA: Yuk Kenali Asuransi Kesehatan Mandiri Inhealth dan Manfaatnya

Kelompok ulama ini membolehkan atau menghalalkan asuransi kalau menggunakan akad tabarru atau orientasi sosial. 

Lalu, asuransi tidak boleh mempunyai unsur atau mengandung unsur-unsur lain yang diharamkan oleh syariat.

Sementara yang diharamkan berupa asuransi yang memiliki sifat orientasi profit. 

Sebab sudah bisa dipastikan bahwa asuransi model ini secara otomatis mengandung hal-hal yang diharamkan oleh syariat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: