Hukum Asuransi Dalam Islam, Halal Atau Haram? Berikut Penjelasannya

Hukum Asuransi Dalam Islam, Halal Atau Haram? Berikut Penjelasannya

Ada beberapa pendapat terkait halal dan haramnya asuransi dilihat dari kaca mata hukum islam. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Simak, Ini Tips Memilih Asuransi yang Baik

Kalangan ulama yang memiliki pendapat tersebut antara lain Muhammad Abu Zahra, Wahbah al-Zuhaili, Musthafâ al-Zarqâ.

Terakhir adalah kelompok ulama yang menyatakan menghalalkan asuransi 

Di antara ulama yang menyatakan asuransi halal adalah Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa.

Pendapat asuransi dihalalkan ini berdasar pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa, ”Asal sesuatu adalah boleh”.

BACA JUGA: Perbedaan Antara Asuransi Mobil All Risk (AR) dengan TLO (Total Loss Only)

Karena itu, beberapa ulama menyatakan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah halal. Yakni asuransi dengan menggunakan akad sosial merupakan sebuah transaksi yang bermanfaat untuk dilakukan.

Sementara ulama di Indonesia juga mempunyai sejumlah pendapat. Seperti Ustadz Adi Hidayat yeng menyatakan, agar memperhatikan fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. 

Menurut Ustads Adi Hidayat, jika MUI menerbitkan fatwa halal, maka harus dilihat syarat-syaratnya. Syariahnya. Jika memang melengkapi, dipersilahkan. 

Pada bagian lain, Ustadz Abdul Somad menyebutkan tiga rujukan terkait asuransi.  

BACA JUGA: Cari Asuransi Legal dan Terjamin? Ini Lima Rekomendasi yang Bisa Dicoba, Dijamin OJK Loh

Menurut Ustadz lulusan Universitas Al Azhar ini, asuransi tidak ada di zaman nabi. Karena itu ulama berijtihad dan menyebutkan tiga pendapat.

Sedangkan Buya Yahya menjelaskan pendapat soal hukum asuransi dalam Islam.

Ia menyatakan hukum asuransi adalah halal. Dengan catatan selama niat memilikinya bukan untuk sakit.

Fatwa MUI Soal Asuransi Syariah 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: