Hukum Asuransi Dalam Islam, Halal Atau Haram? Berikut Penjelasannya

Hukum Asuransi Dalam Islam, Halal Atau Haram? Berikut Penjelasannya

Ada beberapa pendapat terkait halal dan haramnya asuransi dilihat dari kaca mata hukum islam. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Asuransi Kesehatan BCA Life: Syarat, Ketentuan hingga Jaminan Perlindungan yang Diberikan

Pada akad tersebut, setidaknya harus menyebutkan hak dan kewajiban peserta serta perusahaan.

Kemudian ada aturan terkait cara dan waktu pembayaran premi, jenis akad tijarah dan atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati.

Ketiga, mengatur tentang kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan tabarru’

Pada akad tijarah (mudharabah), perusahaan menjadi mudharib (pengelola) dan peserta adalah shahibul mal atau pemegang polisi. 

BACA JUGA: 4 Jenis Asuransi Kesehatan Bank BRI, Berikut Manfaatnya

Pada akad tabarru’ atau hibah, peserta asuransi bakal memberikan hibah yang digunakan menolong peserta lain yang terkena musibah. Dalam hal ini, perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Ketentuan keempat, mengatur akad tijarah dan tabarru’. Akad tijarah bisa dirubah menjadi akad tabarru' jika pihak yang tertahan haknya rela melepaskan haknya. 

Artinya, menggugurkan kewajiban pihak yang belum melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam akad.

Akad tabarru' tidak bisa diubah menjadi jenis akad tijarah.

BACA JUGA: 4 Alasan Harus Memiliki Asuransi Jiwa, Sudah Semestinya Mulai Dipertimbangkan

Kelima mengatur tentang jenis asuransi dan akad

Dilihat dari segi jenis asuransi, ini terdiri dari asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

Sementara akad bagi kedua jenis asuransi berupa mudharabah dan hibah.

Ketentuan keenam, terkait premi. Di mana, pembayaran premi didasarkan oleh jenis akad tijarah dan akad tabarru'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: