Hukum Asuransi Dalam Islam, Halal Atau Haram? Berikut Penjelasannya

Hukum Asuransi Dalam Islam, Halal Atau Haram? Berikut Penjelasannya

Ada beberapa pendapat terkait halal dan haramnya asuransi dilihat dari kaca mata hukum islam. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Sadarlah! Uban Menjadi Pengingat Ajal dan Hari Kiamat

Agar bisa menetapkan besaran premi dari sebuah perusahaan asuransi syariah, bisa menggunakan rujukan atau acuan seperti tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita pada asuransi kesehatan.

Syarat yang harud dipenuhi, tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.

Kemudian premi yang berasal dari jenis akad mudharabah bisa diinvestasikan dan hasilnya dibagi-hasilkan kepada peserta.

Lalu untuk premi yang berasal dari jenis akad tabarru' bisa diinvestasikan.

BACA JUGA: Pengacara Minta KPK Buka Blokir Rekening Heryandi: Untuk Bayar Uang Pengganti

Ketujuh, mengatur soal klaim asuransi. Dibayarkan berdasar akad yang sudah disepakati sejak awal perjanjian.

Klaim ini bisa berbeda dalam jumlah. Disesuaikan dengan premi yang dibayarkan.

Klaim terhadap akad tijarah sepenuhnya menjadi hak peserta, dan kewajiban perusahaan dalam memenuhinya.

Sedangkan untuk klaim akad tabarru', ini menjadi hak peserta dan kewajiban perusahaan, sebatas yang sudah disepakati dalam akad.

BACA JUGA: Jaksa Tampilkan Video Ketua RT Wawan Bubarkan Jamaat Gereja

Ketentuan kedelapan terkait investasi. Di mana, perusahaan sebagai pemegang amanah harus melakukan investasi dari dana yang terkumpul.

Investasi ini wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Kesembilan soal reasuransi. Pada sistem asuransi syariah hanya bisa melakukan re asuransi kepada perusahaan reasuransi dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah.

Ketentuan kesepuluh mengatur soal pengelolaan. Di mana, pengelolaan sistem asuransi syariah hanya bisa dilakukan oleh sebuah lembaga yang fungsinya menjadi pemegang amanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: