KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Karomani usai mendengar tuntutan jaksa. Foto Anca --

BACA JUGA:Gara-gara Dering HP, Truk Pengangkut Semen Kecelakaan di Jalinbar

Handoko menduga jaksa KPK banding karena terdapat perbedaan selisih pengembalian uang negara dalam vonis tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya menilai Karomani hanya mengembalikan uang kerugian negara Rp 8,075 miliar.

Sedangkan versi dakwaan jaksa, Karomani didakwa menerima suap sebesar Rp 10,3 miliar dan 10 ribu dollar Singapura atas penerimaan mahasiswa baru Unila sejak 2021 hingga 2022.

Diberitakan sebelumnya, Karomani mantan rektor Unila divonis 10 tahun penjara pada Kamis 25 Mei 2023.

BACA JUGA:Resep Ceker Pedas Mantul, Cocok Dimakan Sambil Drakoran

Selain Karomani dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan telah bersalah menerima suap dari mahasiswa baru Unila.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan. 

Selain dikenakan pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta. 

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan. 

BACA JUGA:Geger Penemuan Kalung Emas Milik Raja Singasari, Begini Penampakannya

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar. 

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.

Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. 

Sedangkan, Heryandi dan Muhammad Basri majelis hakim yang diketuai Achmad Rifai menjatuhkan penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: