Sidang Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Pengacara Siap Buka-Bukaan
Sahriwansah (duduk keempat) saat menunggu untuk sidang perdana. Foto Anca. --
BACA JUGA:Miris! Kepala Pekon di Tanggamus Lampung Terlibat Peredaran Narkoba
Ditanya terkait pengembalian uang kerugian negara, Hendriansyah mengatakan pihaknya akan menunggu putusan pengadilan.
Diketahui, Haris Fadillah sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 76 juta.
Menurut Hendriansyah didakwaan tidak ada penjelasan berapa uang yang dituduhkan korupsi oleh Haris Fadillah.
"Pengembalian uang kerugian negara kami tunggu putusan hakim. Kalau kerugian negara yang real diterima tidak ada. Hanya ada kerugian total Rp6,9 miliar. Berapa yang diterima Haris Fadillah, berapa yang diterima Sahriwansah tidak ada secara rinci didakwaan," kata Hendriansyah.
BACA JUGA:Kompak Turun! Ini Daftar Lengkap Harga Pertamax Di Semua SPBU Indonesia Per 6 Juni 2023
Ia berharap penyidik Kejati Lampung mengembangkan perkara ini, sehingga semua yang terlibat harus diproses meski sudah mengembalikan uang kerugian negara.
"Kami terima informasi ada pemulangan (uang kerugian negara) dari UPT dan pemungut. Kami penasehat hukum Haris Fadillah meminta semuanya harus bertanggungjawab," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: