Berkah Idul Adha! Jokowi Berikan Tunjangan Khusus bagi PNS, TNI dan Polri, Begini Rinciannya
Tunjangan Khusus bagi PNS, TNI dan Polri-Pixabay-
Peraturan Permerintah ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023 di Jakarta.
Tunjangan yang akan dibayarkan Presiden Jokowi menjelang perayaan Idul Adha disebut sebanyak 13 gaji.
BACA JUGA:Misteri Kendaraan Alien: Amerika Serikat Didesak untuk Mengungkap Bukti Adanya UFO
Dikabarkan, pada 5 Juni 2023, pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan tersebut untuk beberapa hari mendatang, yakni menjelang awal hari raya Idul Adha.
Pemberian ini sebenarnya juga ditujukan untuk kebutuhan ASN menjelang dimulainya tahun ajaran baru yang memiliki sanak saudara siswa sekolah.
Namun, jika Anda tidak memiliki tanggungan atau tidak memiliki tabungan yang cukup, subsidi ini dapat digunakan untuk membeli hewan Qurban.
BACA JUGA:Tanda-Tanda Kiamat Dalam Agama Nasrani Berdasarkan Alkitab
Tunjangan gaji ke 13 antara lain :
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50 persen tunjangan kinerja
Demikian informasi tentang tunjangan yang akan diberikan oleh Presiden Jokowi menjelang perayaan Idul Adha. Semoga bermanfaat! (*/Tiara Reza Rahmawati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: