Daftar Uang Rupiah yang Dicabut Peredarannya, Tapi Masih Bisa Ditukar Di Sini

Daftar Uang Rupiah yang Dicabut Peredarannya, Tapi Masih Bisa Ditukar Di Sini

Bank Indonesia mencabut dan menarik menarik dari peredaran sejumlah uang rupiah. FOTO DOKUMAN BI.GO.ID--

BACA JUGA: Daftar Kuliner Jawa Timur yang Top Markotop, Ada juga di Lampung Lho!

Ketiga, perlu adanya penambahan security feature.

Keempat, ada perubahan kebutuhan uang di masyarakat atau inflasi.

Untuk jangka waktu penukaran uang rupiah berlangsung selama sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan.

Untuk lima tahun pertama, uang rupiah lama bisa ditukarkan dengan uang baru lewat bank-bank komersil dan Bank Indonesia.

BACA JUGA: Tanda-Tanda Kiamat Dalam Agama Nasrani Berdasarkan Alkitab

Kemudian pada lima tahun berikutnya, penukaran uang rupiah lama hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia.

Jika sudah lewat dari 10 tahun, maka uang tersebut tidak bisa lagi ditukarkan. 

Berikut daftar uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran.

Uang kertas

BACA JUGA: Pandangan Agama Buddha tentang Munculnya Tanda-Tanda Kiamat

1. Uang kertas pecahan 10 ribu dengan tahun emisi 1979

- Tanggal pencabutan 1 Mei 1992

- Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025

2. Uang kertas pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1980

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: