Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Puncak Siger Sari Ringgung, BPN Pesawaran Masih Olah Data

Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Puncak Siger Sari Ringgung, BPN Pesawaran Masih Olah Data

BPN melakukan olah data terkait kasus dugaan penyerobotan lahan puncak Siger Sari Ringgung. FOTO NET --

BACA JUGA: Lima Perguruan Tinggi di Lampung Sinergi Program KKN Siger Berjaya

”Namun jika kedua belah pihak tidak mau  (mediasi), bisa mengambil jalur lain," tandasnya.

Jika terbukti ada sertifikat ganda di lahan tersebut, Rian menyatakan prosesnya akan dikembalikan ke aparat penegak hukum (APH). 

Pasalnya, yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah APH

"Kita menyajikan data. Bukan wewenang kita menyatakan ada pihak yang salah maupun siapa yang benar. Nah, untuk waktu pengolahan data, belum dapat dipastikan berapa lama prosesnya," imbuhnya.

BACA JUGA: Subhanallah! Ini Sosok Manusia yang Pertama Kali Diberi Pakaian Pada Hari Kiamat

Sementara soal peletakan patok di atas laut seperti yang sebelumnya dikemukakan pihak terlapor, terhadap pelapor, Rian menyatakan hal itu tidak mungkin. 

Sebab pemasangan patok dimungkinkan untuk kegiatan reklamasi yang telah mendapatkan rekomendasi dan izin yang lengkap

"Ketika ada kegiatan reklamasi untuk kepentingan fasilitas umum dan itu mendapat izin resmi, bisa saja. Setelah dilakukan penimbunan, baru bisa dibuat sertifikat hak pakai. Bukan sertifikat hak milik. Jadi sangat tidak mungkin kita pasang patok di atas laut," kata dia.

Diketahui, dugaan penyerobotan lahan dan kepemilikan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah Puncak Siger Sari Ringgung ini berujung dengan laporan ke Polres Pesawaran Lampung. 

BACA JUGA: Sambil Menangis, Mantan Bendahara Minta Maaf di Depan Kajari Bandar Lampung dalam Kasus Tukin

Laporan ini disampaikan Zulkarnain terkait dengan dugaan penyerobotan lahan. 

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan, dalam kasus ini pihaknya meminta keterangan beberapa saksi. 

Termasuk meminta BPN Pesawaran mengukur ulang atau floating lahan-lahan yang berada di areal tersebut 

Dalam kasus ini, aparat kepolisian masih menunggu hasil pengukuran ulang atau floating dari pihak BPN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: