Sambil Menangis, Mantan Bendahara Minta Maaf di Depan Kajari Bandar Lampung dalam Kasus Tukin
Ilustrasi sidang.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung berderai air mata saat meminta maaf di depan Kajari Bandar Lampung, Helmi.
Diketahui, Kajari Bandar Lampung Helmi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kejari Bandar Lampung tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 13 Juni 2023.
Helmi menjadi saksi untuk tiga terdakwa mantan anak buahnya sendiri, Berry Yudanto mantan Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Len Aini mantan Bendahara Pengeluaran, dan Sari Hastiati mantan operator Kejari Bandar Lampung.
Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, dirinya awalnya menjadi Kajari pada 15 Maret 2022.
BACA JUGA:Cara dan Link Beli Tiket Konser One Ok Rock di Jakarta 2023, Cek Sebelum Kehabisan
Kemudian pada 15 Juli 2022, Kajari Bandar Lampung mengaku mendengar para jaksa Kejari Bandar Lampung mendatangi Bank Mandiri.
Menurut Kajari, para jaksa bertanya ke bank kenapa uang tukin mereka yang masuk ditarik kembali oleh bank.
"Bulan Juli, tepatnya tanggal 18 Juli waktu itu saya dapat laporan dari Kasubagbin, para jaksa di Bandar Lampung ini mendatangi Bank Mandiri cabang Cut Mutia," ungkapnya.
"Mereka menanyakan kenapa tukin di rekening mereka yang masuk belum diambil kok sudah ditarik lagi oleh pihak bank," sambungnya.
BACA JUGA: Selama di Bali, Mantan Gelandang Manchester United Jesse Lingard Coba Makanan Khas Bali Babi Guling
Saat itu, kata Kajari Helmi, uang tukin yang masuk ke rekening para jaksa nilainya dua kali lipat.
"Tukin mereka terutama bulan terakhir itu masuk dua kali lipat dari tukin mereka. Tetapi dalam hitungan jam, tukin itu ditarik kembali setengahnya oleh bank," kata Kajari Helmi.
Dari penuturan bank, dana itu ditarik kembali oleh bendahara karena ada permintaan surat dari Kejari Bandar Lampung.
Karena tidak beres, Kajari Helmi kemudian mengumpulkan para jaksa. Ia bertanya kepada para jaksa yang menjadi korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: