Dinkes Provinsi Lampung Buka Suara Terkait Banyaknya Obat Expired Date atau Kadaluarsa di Lampung Barat

Dinkes Provinsi Lampung Buka Suara Terkait Banyaknya Obat Expired Date atau Kadaluarsa di Lampung Barat

Kadiskes Lampung Reihana.---Tangkap layar.---

BACA JUGA:KPK Sebut Harta Reihana Kadinkes Lampung Dari Warisan Suami

"Dinkes provinsi pun tidak bisa menolak jika ada obat dari Kemenkes yang ED-nya dekat tapi sifatnya dibutuhkan oleh kab/kota," sambungnya.

Kemudian, jika bicara obat yang disediakan oleh Dinkes melalui sumber dana APBD, Rihana mengatakan bahwa obat tersebut difungsikan sebagai layanan dasar.

"Obat untuk Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD) fungsinya sebagai buffer provinsi dengan artian jika ada kabupaten/kota yang memerlukan obat tersebut. Karena ketersediaannya di kabupaten/kota kurang atau tidak bisa diadakan atau karena keterbatasan anggaran," jelasnya.

Dengan kata lain, ketika daerah mengajukan permintaan obat PKD, jika ada item obat yang diminta memiliki ED dengan waktunya dekat, Dinkes provinsi akan mengkonfirmasi dulu ke kabupaten/kota apakah mereka bersedia menerima obat tersebut.

BACA JUGA:Yuk Cek, Berikut Ini Jumlah Ketersediaan Hewan Kurban di Provinsi Lampung

"Artinya pihak Dinkes kabupaten kota berhak menolak, jika dirasa obat tersebut akan ED di tempat. Jadi kalau ada obat yang berasal dari Dinkes Provinsi ternyata sampai ke tempat ED, perlu dievaluasi lagi mekanisme distribusi Dinkes Kabupaten Kota pada layanan (puskesmas) di wilayahnya," ujarnya.

Lebih jauh, Reihana mengungkapkan, pada proses pengadaan obat, Dinkes Provinsi menerapkan prinsip-prinsip yang meminimalisir obat yang dikirim oleh penyedia mendekati ED. 

Proses pengadaan obat oleh Dinkes Provinsi adalah dengan e purchasing untuk obat-obat yang ada di e-catalog. 

Sistem ini memungkinkan adanya negosiasi antara Dinkes Provinsi dengan penyedia. 

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata di Malang: Menikmati Pesona Alam dan Budaya yang Menakjubkan

"Jika ada obat yang dipesan oleh Dinkes Provinsi ke penyedia ternyata memiliki ED yang dekat maka dilakukan nego untuk meminta penyedia mengirimkan obat yang ED-nya lebih lama," imbuhnya.

"Kalau ternyata di penyedia hanya ada obat yang ED-nya dekat, Dinkes Provinsi berhak menolak atau tidak jadi mengadakan obat itu," sambungnya.

Bahkan, kata dia, Dinkes Provinsi secara rutin selalu melakukan pembinaan kepada Dinkes Kabupaten Kota dalam hal pengelolaan obat.

"Salah satu tujuannya adalah meminimalisir adanya obat-obat yang kadaluarsa," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: