KPM Wajib Tahu! 2 Informasi Penting PKH dan BPNT untuk Hari Ini, Akan Ada Pencairan

KPM Wajib Tahu! 2 Informasi Penting PKH dan BPNT untuk Hari Ini, Akan Ada Pencairan

Informasi penting tentang bansos pkh dan BPNT. Foto dok.--

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG.CO.ID - Wajib tahu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terkait dua informasi penting pada tanggal 15 Juni 2023 dan satu diantaranya  setelah pasca pencairan baik lewat pos maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ATM Merah Putih.

Nah kira-kira ada dua informasi penting dan satu agenda penting ini apa saja.

Dilansir dari Youtube Diary Bansos, dua informasi penting untuk besok tanggal 15 Juni tahun 2023 dan ada satu agenda penting pasca penyaluran bantuan PKH dan BPNT 

yang cairnya lewat pos dan juga lewat Kartu keluarga sejahtera (KKS) ATM merah putih.

BACA JUGA:Kota Terpadat di Dunia, Apakah Ada yang Berada di Indonesia? Atau Bahkan Bandar Lampung?

Nah sudah tidak terasa kita memasuki pertengahan di bulan Juni ini namun hingga saat ini bantuan bpnt tahap ketiga alokasi Mei Juni juga masih belum dicairkan.

Namun kabar baiknya, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) sudah ada pergerakan untuk proses penyaluran bantuan BPNT tahap III tersebut 

yang mana hingga saat ini sudah memasuki proses verifikasi rekening ya sahabat KPM.

Tentunya, beberapa hari kedepan pastinya status bantuan sosial bpnt akan terus bergerak progresnya ya sahabat KPM.

BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi dengan Mudah Agar Tidak Ditolak, Pahami Sekarang Juga

Jadi, Ditunggu saja dengan sabar. Insya Allah di bulan Juni ini, Bansos BPNT Tahap ketiga bisa dicairkan.

Nah, terkait dengan beberapa informasi penting untuk hari ini di tanggal 15 Juni tahun 2023, antara lain.

Informasi Pertama, mulai besok di tanggal 15 Juni tahun 2023 adalah agenda untuk proses verifikasi kelayakan BPNT atau proses verifikasi kelayakan para KPM penerima bansos PKH maupun BPNT di SIKS-NG yang dilakukan baik oleh operator Desa oleh operator SIKS-NG.

 Supervisor di dinas sosial kabupaten kota atau oleh pendamping sosial yang memang memiliki akun ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: