Fatwa Terbaru MUI, Hewan Terserang LSD dan PPR Sah Dijadikan Kurban, Syaratnya…

Fatwa Terbaru MUI, Hewan Terserang LSD dan PPR Sah Dijadikan Kurban, Syaratnya…

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru soal panduan pelaksanaan kurban. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban.

Ini tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Nomor 34 tahun 2023.

Fatwa tersebut mengatur hukum berikut panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah serangan penyakit lumpy skin disease (LSD).

Termasuk mengantisipasi penyakit peste des petits ruminants (PPR) pada hewan yang akan dikurbankan.

BACA JUGA: Yuk Cek, Berikut Ini Jumlah Ketersediaan Hewan Kurban di Provinsi Lampung

BACA JUGA: Idul Adha 1444 H/2023, 1.116 Petugas Pemeriksaan Hewan Kurban Disiapkan di Provinsi Lampung

Selain pertimbangan agama, penetapan fatwa MUI ini juga dengan memperhatikan penjelasan dari dokter hewan dan para ahli. 

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, merujuk pada fatwa terbaru, hewan yang terserang LSD masih sah dijadikan kurban.

Syaratnya, serangan pada hewan tersebut dengan gejala klinis yang masuk katagori ringan. 

Kemudian, hewan yang terserang penyakit PPR, namun gejala klinis sub akut, hukumnya masih sah dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA: Kopi Lanang Dari Lampung, Ada Manfaat Khusus Buat Pria Loh

BACA JUGA: Nikmatnya Kopi Robusta Lampung yang Pemasarannya Sudah Mendunia

Asrorun Niam Sholeh menuturkan, hewan yang terserang penyakit LSD dengan gejala klinis ringan ini mempunyai ciri belum menyebarnya benjolan.

Kemudian tidakada pengaruh pada kerusakan daging.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: