Fatwa Terbaru MUI, Hewan Terserang LSD dan PPR Sah Dijadikan Kurban, Syaratnya…

Fatwa Terbaru MUI, Hewan Terserang LSD dan PPR Sah Dijadikan Kurban, Syaratnya…

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru soal panduan pelaksanaan kurban. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

Sementara LSD gejala klinis berat pada sapi atau kerbau ditandai dengan menyebarnya benjolan hingga 50 persen. 

Lalu terdapat benjolan yang pecah, menjadi koreng dan membentuk jaringan parut.

BACA JUGA: Mahkota Raja Zaman Kuno di Blitar Diklaim Palsu, Ini Ciri Benda Purbakala yang Asli

BACA JUGA: Diklaim Bukan Benda Purbakala, Ternyata Ini Fakta Mahkota Raja yang Ditemukan di Blitar

“Gejala klinis berat ini berpengaruh pada kerusakan di kulit dan permukaan daging sapi/kerbau,” kata Asrorun Niam Sholeh, dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia.  

Guru Besar Fikih Universitas Islam Negeri Jakarta ini menjelaskan, untuk virus PPR, ada tiga katagori gejala klinis. 

Mulai gejala paling ringan, sub akut, akut, dan per Akut.

Hewan yang masih sah dijadikan kurban adalah dengan gejala klinis sub akut.

BACA JUGA: Sering Tumbuh di Selokan, Ternyata Ketumpang Air Bisa Mengobati Penyakit Ini

BACA JUGA: Ternyata Ketumpang Air Bisa untuk Kecantikan, Simak Caranya

Ini ditandai dengan suhu tubuh kambing atau domba berada pada 39 sampai 40 derajat celcius.

Hewan yang akan dijadikan kurban ini juga tidak menunjukkan gejala yang parah dan diperkirakan bisa sembuh antara 10-14 hari.

Namun saat sudah masuk dalam katagori akut dan per akut, hewan tersebut haram dijadikan kurban. 

Diketahui, LSD merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengan sasaran sapi dan kerbau.

BACA JUGA: Sungai Yangtze, Tambang Emas China yang Tiada Habisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: