Fatwa Terbaru MUI, Hewan Terserang LSD dan PPR Sah Dijadikan Kurban, Syaratnya…
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru soal panduan pelaksanaan kurban. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: 10 Sungai disebut Sungai Terpanjang di Indonesia, Ada Keindahan Tersembunyi Loh !
Penyakit LSD ini menyebar melalui vektor dan kontak langsung dengan ternak yang sakit.
Gejala yang muncul dari penyakit LSD ini adalah demam dengan suhu antara 40-41°C.
Kemudian nafsu makan hewan berkurang, menucl benjolan di kulit sampai mengoreng.
Terkadang berakhir dengan kematian ternak yang terserang penyakit LSD.
BACA JUGA: Pantai Sungai Suci, Keindahan ala Tanah Lot di Bengkulu
Sedangkan PPR merupakan penyakit menular yang oleh virus menyerang kambing atau domba.
Ciri-ciri hewan yang terserang penyakit ini adalah muncul ingus kental berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata.
Lalu ada luka di bibir, rongga mulut, lidah, serta diare yang bisa disertai darah.
Terkait serangan penyakit LSD dan PPR, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa Nomor 34 Tahun 2023.
BACA JUGA: Ini Jenis Obat-obatan di Lampung Barat yang Kadaluwarsa
Fatwa ini bisa dijadikan acuan hukum dan panduan kurban saat hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Fatwa tersebut disahkan pada 1 Juni 2023. Mengatur soal ketentuan hokum dan panduan antisipatif pelaksanaan ibadah kurban supaya penyakit LSD dan PPR tidak merebak dan diantisipasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: