Fatwa Terbaru MUI, Hewan Terserang LSD dan PPR Sah Dijadikan Kurban, Syaratnya…

Fatwa Terbaru MUI, Hewan Terserang LSD dan PPR Sah Dijadikan Kurban, Syaratnya…

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru soal panduan pelaksanaan kurban. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

Ada sembilan panduan Komisi Fatwa MUI untuk pelaksnaaan kurban.

Pertama, hewan kurban dipastikan sudah memenuhi syarat sah. Khususnya terkait kesehatan, sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Wow, Ini 5 Lokasi Tambang Emas Terbesar di Dunia

BACA JUGA: Konflik Gunung Emas di Kongo Jadi Tanda-tanda Kiamat, Begini Penjelasan Hadis Nabi

Kedua, mereka yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan.

Ketiga, panitia kurban dan petugas kesehatan harus mengawasi kondisi kesehatan hewan yang dijadikan kurban.

Keempat, berkurban di daerah sentra ternak atau lewat lembaga sosial keagamaan yang melaksanakan program pemotongan hewan kurban.

Kelima, lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya harus meningkatkan sosialisasi serta menyiapkan layanan kurban. Yakni dengan menjembatani calon yang berkurban dengan penyedia hewan kurban.

BACA JUGA: 5 Malaikat yang Dikaitkan dengan Pembawa Rezeki, Umat Muslim Perlu Tahu Ini!

BACA JUGA: 7 Fakta Mengenai Malaikat Jibril, Nomor 3 Sebagai Malaikat Terpercaya Allah SWT

Keenam, daging kurban bisa didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar.

Ketujuh, pemerintah harus menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR.

Kedelapan, pemerintah harus memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan sampai pemeliharaan hewan kurban.

Kesembilan, pemerintah harus mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban lewat rumah potong hewan (RPH). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: