Cara Klaim Asuransi dengan Mudah Agar Tidak Ditolak, Pahami Sekarang Juga

Cara Klaim Asuransi dengan Mudah Agar Tidak Ditolak, Pahami Sekarang Juga

Ilustrasi asuransi.-Pixabay-

Kedua, pastikanlah status polis asuransi Anda aktif sehingga perlindungan yang diberikan masih berlaku.

Ketiga, pahamilah pasal perkecualian klaim. Dalam buku polis ada pasal perkecualian di mana manfaat asuransi tak bisa diklaim bila tidak sesuai.

Semisal, dalam asuransi jiwa, uang pertanggungan tidak bisa keluar jika kematian terindikasi karena bunuh diri atau kasus pidana.

Pada asuransi kesehatan, ada syarat waiting period yakni masa tunggu yang wajib dilalui tertanggung sebelum dapat mengajukan klaim asuransi.

Misalnya, waiting period adalah 90 hari. Maka sebelum 90 hari terlalui, seseorang tidak bisa mengajukan klaim.

Keempat, informasikan kepada ahli waris atau wali terkait tertanggung asuransi supaya memahami persyaratan klaim itu agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Kelima, pastikanlah tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith).

Guna memastikan tak melanggar, nasabah penting mengungkapkan secara terbuka fakta material sejelas-jelasnya terkait obyek yang diasuransikan.

Dengan begitu, tak ada anggapan penyembunyian fakta yang dapat membatalkan polis asuransi.

Secara teknis, langkah pengajuan klaim asuransi adalah saat terjadi kejadian yang bisa merugikan secara finansial, untuk segera hubungi pihak asuransi guna melaporkannya.

Tahap pelaporan pada pihak asuransi, Anda akan diminta melengkapi sejumlah data mulai dari surat pernyataan klaim yang harus diisi juga rincian kejadian sampai foto yang mendukung.

Dalam konteks asuransi kesehatan, pihak rumah sakit biasanya membantu untuk menghubungi pihak asuransi.

Kemudian asuransi akan menilai apakah pengajuan klaim tersebut bisa diproses atau tidak.

Sebab, klaim dapat ditolak jika tidak sesuai ketentuan dalam polis.

Jika klaim diterima, tidak perlu lagi bingung untuk menutup kerugian yang timbul akibat kejadian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: