Nilai Honor Plt Dirut RSUDAM Capai Rp 100 Juta Per Bulan, Ini Penjelasan RSUDAM

Nilai Honor Plt Dirut RSUDAM Capai Rp 100 Juta Per Bulan, Ini Penjelasan RSUDAM

Reihana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 8 Mei 2023 lalu.-FOTO DOK. JP-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi ketidakwajaran terhadap harta Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Reihana. 

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi Radar Lampung, pada Rabu 14 Juni 2023 lalu.

Pahala Nainggolan menyampaikan, beberapa sumber harta dari Kadiskes Lampung Reihana dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan.

Salah satu sumber kekayaan Reihana berasal dari hasil dirinya menjabat Pelaksana tugas (Plh) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM).

BACA JUGA:Profesor Inggris Ini Memeluk Islam Usai Temukan Fenomena Tumbuhan Bertasbih

"Kalau kita lihat cash-nya banyak. Dia memang pernah di posisi Pelaksana Tugas Dirut Rumah Sakit di Lampung (RSUDAM,red). Honornya juga gila, Rp100 juta per bulan. Masuk di akal dia punya harta Rp 2 miliar se tahun,” ujarnya.

Lantai pendapatan yang besar sebagai Plt Dirut RSUDAM setiap bulan yang didapat Reihana setiap bulan pun mendapat sorotan karena nilai yang fantastis sebagai Plt.

Sebab, yang bersangkutan memiliki jabatan definitif sebagai Kepala Dinkes Lampung.

Terkait penyataan tersebut, Direktur Utama (Dirut) RSUDAM Lukman Pura menjelaskan, Rp 100 juta setiap bulan yang disebut honor untuk Plt Dirut RSUDAM lalu tersebut memiliki beberapa porsi.

BACA JUGA:Keren! Tiket konser Aldi Taher Tribute to Coldplay Rp100 juta kembali Dijual

Sebab, kata Lukman Pura, pendapatan pegawai di RSUDAM tidak sama dengan pendapatan organisasi perangkat daerah (OPD). Karena pendapatan di RSUDAM bersifat fluktuatif.

"Di RSUDAM ini menggunakan jasa remunerasi. Jadi remunerasi ini adalah jasa yang diberikan kepada pemberi pelayanan berdasarkan kreteria P1, P2, dan P3 atau berdasarkan beban kerja," ujar Lukman Pura saat ditemui di RSUDAM, Jumat 16 Juni 2023.

Pada remunerasi ini, dibagi menjadi dua, yaitu jasa yang diberikan secara langsung dan jasa yang tidak langsung.

"Kalau jasa langsung adalah jasa yang diberikan kepada orang yang langsung memberi pelayanan. Kalau jasa tidak langsung diberikan karena kedudukannya, karena keahliannya, dan karena strukturnya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: