Begini Aturan Sistem Pemberian Gaji PNS Jika Single Salary Jadi Diberlakukan, Cek Hitungannya

Begini Aturan Sistem Pemberian Gaji PNS Jika Single Salary Jadi Diberlakukan, Cek Hitungannya

Silahkan cek aturan sistem pemberian gaji PNS pakai single salary. Sumber foto. Freepik--

BACA JUGA:Waduh! PNS Kemenpan Dari Empat Katagori Ini Tidak Boleh Menerima Tukin

Pemerintah juga berharap, melalui skema single salary yang mengatur pemberian gaji PNS dan juga tukin bisa lebih transparan dan adil bagi seluruh para pegawai.

Dilansir dari situs bkn.go.id , segini atutan hitungan gaji PNS jika menerapkan skema single salary.

Silahkan cek hitungan nominal terbarunya di bawah ini berdasarkan hukum aturan dari single salary pada sistem gaji PNS.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT I sesuai single salary Rp 39 juta 365 ribu

- JPT II sesuai single salary  Rp37 juta 490 ribu.

- JPT III sesuai single salary Rp 35 juta 705 ribu.

- JPT IV  sesuai single salary Rp 34 juta 5 ribu

- JPT V sesuai single salary Rp 32 juta 385 ribu

BACA JUGA:Siap-siap! Single Salary Bikin Gaji PNS Melambung Tinggi, Segini Nominal Terbarunya

- JPT VI sesuai single salary Rp 30 juta 843 ribu

- JPT VII sesuai single salary  Rp 29 juta 374 ribu

- JPT VIII sesuai single salary Rp27 juta 976 ribu

- JPT IX sesuai single salary  Rp 26 juta 643 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: