Begini Aturan Sistem Pemberian Gaji PNS Jika Single Salary Jadi Diberlakukan, Cek Hitungannya

Begini Aturan Sistem Pemberian Gaji PNS Jika Single Salary Jadi Diberlakukan, Cek Hitungannya

Silahkan cek aturan sistem pemberian gaji PNS pakai single salary. Sumber foto. Freepik--

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan! PNS dan Pensiunan Dapat Tambahan Tunjangan Double Jelang Idul Adha, Berapa Nominalnya?

2. Jabatan Administrasi (JA)

- JA-15 sesuai single salary Rp 22 juta 203 ribu

- JA-14 sesuai single salary  Rp 19 juta 290 ribu 

- JA-13 sesuai single salary  Rp 16 juta 759 ribu

- JA-12 sesuai single salary  Rp14 juta 560 ribu 

- JA-11 sesuai single salary Rp12 juta 650 ribu

- JA-10 sesuai single salary   Rp 10 juta 991 ribu

BACA JUGA:Sesuai Jabatan! Gaji PNS Terbaru Tembus Puluhan Juta Pakai Skema Single Salary, Cek Kenaikan Nominalnya

- JA-9 sesuai single salary Rp 9 juta 549 ribu

- JA-8 sesuai single salary Rp 8 juta 296 ribu

- JA-7 sesuai single salary Rp 7 juta 207 ribu

- JA-6 sesuai single salary Rp 6 juta 262 ribu

- JA-5 sesuai single salary Rp 5 Juta 440 ribu

- JA-4 sesuai single salary  Rp 4 juta 727 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: