Segera Diputuskan! Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS Tertinggi Pakai Hitungan Single Salary?

Segera Diputuskan! Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS Tertinggi Pakai Hitungan Single Salary?

Segini besaran gaji PNS tertinggi sesuai single salary. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah sebentar lagi akan segera memutuskan usulan kenaikan gaji PNS dengan menggunakan hitungan single salary.

Sebagaimana disampaikan oleh Kemenkeu Sri Mulyani hasil keputusan mengenai hitungan kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Secara resmi Jokowi akan menyampaikan langsung hasil keputusan kenaikan gaji untuk para PNS  pada 16 Agustus 2023 yang artinya sebentar lagi.

Sesuai dengan usulan dari Kemenpan RB Abdullah Azwar Anas yang disampaikan kepada Kemenkeu Sri Mulyani tentang kenaikan gaji PNS akan segera menemukan titik terang.

BACA JUGA:Begini Aturan Sistem Pemberian Gaji PNS Jika Single Salary Jadi Diberlakukan, Cek Hitungannya

Sebelum nantinya kenaikan gaji PNS ditetapkan, Kemenkeu Sri Mulyani telah mengambil rancangan susunan skema pemberian gaji PNS dengan menggunakan skema single salary.

Pakai hitungan single salary, pemerintah akan mengatur pola pemberian gaji PNS jadi lebih besar dalam bentuk tunggal dengan menghapuskan tunjangan melekat.

Pastinya, jika tunjangan melekat yang biasa diterima PNS dihapuskan akan ada kenaikan dari gaji pokok yang diterima per bulannya.

Jika benar demikian, berapa besar kenaikan gaji PNS tertinggi pakai hitungan single salary yang sebentar lagi akan segera diputuskan.

BACA JUGA:Diusulkan Pakai Single Salary, Berapa Nominal Gaji PNS Terendah Nantinya?

Melansir dari situs bkn.go.id, adapun besaran tertinggi pada pemberian gaji PNS akan dihitung sesuai dengan jabatan yang telah di atur dalam skema single salary.

Segini besaran kenaikan gaji PNS tertinggi pakai hitungan single salary yang sebentar lagi akan segera diputuskan hasilnya.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT I pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 39 juta 365 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: