Aturan Poligami Dalam Rumah Tangga Orang Suku Asmat Papua
Poligami memiliki aturan tersendiri dalam rumah tangga orang suku Asmat Papua. ILUSTRASI/Foto Tangkapan Layar Instagram @asmatpapua_id--
BACA JUGA: Daftar Astronot yang Pernah Menginjakan Kaki di Bulan
Sedangkan usia laki-laki Asmat yang hendak menikah tak jauh dari usia calon istrinya.
Tapi ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa perempuan Asmat sudah boleh menikah di usia yang sangat belia.
Perempuan Asmat disebut sudah bida melangsungkan pernikahan pada usianya yang ke 14 tahun.
Dalam pernikahan mestilah mengenal yang namanya mas kawin.
BACA JUGA: Lampung Jadi Daerah Dengan Pantai Terkotor Nomor 2 di Indonesia, Kata Siapa?
Namun bagi masyarakat suku Asmat Papua, mas kawin memiliki ketentuan yang unik.
Bagi laki-laki Asmat yang hendak melamar pujaan hatinya untuk dijadikan istri.
Maka laki-laki Asmat harus memberikan mas kawin kepada pihak keluarga perempuan.
Sebab bagi masyarakat suku Asmat Papua, mas kawin disimbolkan sebagai status sosial.
BACA JUGA: Waspada! Ini Ciri-Ciri Kolesterol yang Tidak Boleh Diabaikan
Jadi status sosial laki-laki Asmat ditentukan oleh kesanggupannya memberikan mas kawin yang telah ditentukan.
Orang suku Asmat Papua umumnya menetapkan mas kawin kepada pihak laki-laki yang hendak melamar.
Mas kawin yang biasanya diberikan oleh pihak laki-laki Asmat adalah hewan.
Adapun hewan yang disimbolkan sebagai mas kawin dalam ketentuan pernikahan orang suku Asmat yaitu babi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: